Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

24 Januari 2021, 09:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. //instagram.com//kemnaker

SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membocorkan jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Dalam laporan terakhirnya, Menaker Ida menegaskan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.

Dari sisa tersebut, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan kembali kepada para pekerja di tahun 2021.

Baca Juga: Sah! China Rilis UU yang Mengizinkan Penjaga Pantai Menembaki Kapal Asing, Ini Tujuannya!

Baca Juga: Amerika Serikat Geram dan Paksa China Agar Hentikan Serangan Jet Tempur ke Taiwan

Bocoran jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di tahun sebelumnya, yaitu:

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Baca Juga: File Rahasianya Diunduh, Tesla Gugat Pekerjanya ke Pengadilan

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Hadiah Saldo Go Pay Rp2,5 Juta dari Telkomsel, Hari Ini Terakhir Daftar!

Selain itu, dirinya menegaskan sisa dari penyaluran BSU di tahun 2020 akan disalurkan pada bulan Januari 2021.

Pihaknya belum memastikan tanggal dan jadwal pencairan BLT subsidi gaji karena masih dalam proses validasi data tahun sebelumnya.

Dalam proses tersebut, Menaker Ida menambahkan, sisa dari uang BSU akan dikembalikan pada kas negara.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Ada Drama Korea Drama Korea The Chronicles of Evil

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 24 Januari 2021: Bukan Elsa, Andin-Aldebaran Bakal Sangka Orang Ini Pembunuh Roy

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Bu Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Menaker Ida turut menambahkan bahwa uang yang telah dikembalikan ke kas negara tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 telah berakhir.

Selain itu, pihak Kemnaker masih melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Bank Himbara selaku bank penyalur.

Baca Juga: Prancis Memperketat UU Tentang Inses Usai Banyak yang Bercerita Kisah Seksual di Medsos

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Chronicles Of Evil yang Tayang di Trans 7 Malam Ini Minggu, 24 Januari 2021

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Di samping itu, Ida memastikan bahwa bagi para penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan lagi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler