SEMARANGKU - Kemnaker mengaku mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang belum cair di 2020 ke kas negara.
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa pihaknya mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji karyawan yang belum dicairkan ke kas negara.
Apa alasan Kemnaker mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang belum dicairkan di 2020 ke kas negara? Simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan Tahun 2021
Baca Juga: Cara Lapor Pakai HP Jika BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Belum Cair Hingga 2021!
Kemnaker mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji yang belum cair di 2020 ke kas negara
Dilansir dari Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya mengembalikan sisa uang BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang belum cair di 2020 ke kas negara.
Hal itu dilakukan pihak Kemnaker sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, karena tahun aggaran di 2020 sudah selesai.
Baca Juga: Pemprov Jateng Akan Tingkatkan Ekspor Sarang Burung Walet di 2021, Ini Alasannya!
Baca Juga: Donald Trump Resmi Lengser, Presiden Iran: Terima Kasih Tuhan, Penindas Telah Digulingkan!
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Ida Fauziyah.
Terkait sisa penerima BLT subsidi gaji tahun 2020 yang belum ditransfer bantuan.
Kemnaker mengaku pihaknya tengah mengupayakan agar sisa penerima bisa segera ditransfer.
Baca Juga: Setelah Tinggalkan JYP Entertainment, Mark GOT7 Siap Rilis Single Bulan Februari
Baca Juga: Jateng Dihantui Longsor dan Banjir, Ganjar Pranowo Minta Warga Pantau Cuaca dari BMKG
"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tegas Menaker Ida Fauziyah. ***