BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Mau Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Tahun 2021!

20 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan akan cair lagi di tahun 2021, simak syarat penerima berikut agar dapat.

Perlu diketahui bahwa BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang akan cair lagi adalah sisa bantuan yang belum tersalurkan di 2020.

BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tahun 2020 baru terealisasikan 98,91 persen dari total jumlah penerima.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair ke Rekening Penerima, Cek Kata Kemnaker!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka Tapi 7 Kategori Ini Sudah Pasti Tidak Lolos

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan di tahun 2020 sebagai berikut.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Baca Juga: Dua Cara Lapor Pakai HP Jika Belum Dapat BST Rp300 Ribu per KK dari Kemensos

Baca Juga: Pelaku UMKM Gagal Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta dari Pemerintah Karena Penyebab Berikut Ini

Data sisa penerima saat ini sedang dalam tahap rekonsiliasi di Bank penyalur.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker.

Baca Juga: Update! Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi

Baca Juga: 18 Pasien RSUD dr Moewardi Solo Meniggal Usai Jalani Terapi Plasma Darah Konvalesen

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan, hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," jelas Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker, dikutip dari Antara News.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler