Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp2,4 Juta Jika Belum Dapat di 2020!

20 Januari 2021, 05:00 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SEMARANGKU - Jadwal transfer bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Ro2,4 untuk karyawan juta tahun 2021 untuk penerima yang belum dapat di tahun 2020.

Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan masih bisa cair ke penerima di tahun 2021 ini.

Hal itu dikarenakan Kemnaker masih belum merealisasikan bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan tahun 2020 hingga 100 persen.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Denah Rumah yang Lebih Tahan Gempa, Ternyata Sederhana!

Baca Juga: Hasil Survei Kepatuhan Penggunaan Masker di Jawa Barat, Kota Ini Jadi yang Paling Patuh!

Jadwal pencairan Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021

Diketahui bahwa bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 masih tersalurkan 98,91 persen dari total penerima.

Adapun rinciannya sebagai berikut.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Keluhan Atap Bocor Saat Tengok Pengungsian Gunung Merapi di Klaten

Baca Juga: Update! Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Oleh karena itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa cair, namun untuk penerima yang sudah terdaftar di 2020.

Untuk saat ini, Kemnaker mengaku menyupayakan agar sisa penerima bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gawat! Cadangan Minyak Bumi di Indonesia Tinggal 9,5 Tahun Lagi

Baca Juga: Kunjungi Pengungsi Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Kaget Ada Bayi di Klaten Bernama Jordan

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan untuk jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 atau gelombang tiga, pihak Kemnaker belum mengumumkan secara pasti. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler