BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair di 2021 untuk yang Penuhi Syarat Penerima Ini

18 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU - Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa cair di tahun 2021, lengkapi syarat penerima agar dapat.

Bagi yang belum menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2020, masih berkesempatan dapat di tahun 2021, ketahui syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 agar bisa dapat.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Bantuan BLT UMKM BPUM Cair dari Bank BRI untuk Tahun 2021, Ini Syaratnya

Baca Juga: V BTS Meminjamkan Barangnya ke RM dan Hanya Berakhir dengan Penyesalan Karena Hal Ini

Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus pekerja/karyawan

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

4. Gaji di bawah Rp5 juta

5. Punya rekening Bank yang aktif

6. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran

Baca Juga: J-Hope dan Jungkook Ungkap Hal Ini dalam Perubahan Suga Sejak Debut Sebagai BTS Hingga Sekarang

Baca Juga: BTS Bahas Perubahan Jungkook Sejak Debut Hingga Sekarang, Suga dan V Catat Hal Penting Ini

Jika memenuhi syarat di atas, penerima tahun 2020 yang belum dapat, masih berkesempatan dapat dana bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Hal itu dikarenakan Kemnaker belum merealisasikan 100 persen BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Dan saat ini, pihak Kemnaker masih mengupayakan agar sisa penerima yang belum dapat di periode 2020, bisa dicairkan di tahun 2021.

Baca Juga: Ini 4 Pilar Literasi Dorong Transformasi Digital Yang Telah Dikembangkan Kominfo!

Baca Juga: Channel SCTV dan Indosiar di Parabola Anda Hilang? Jangan Khawatir, Ini Solusi untuk Munculkan Lagi

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan, hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," jelas Tri Retno selaku Plt Dirjen PHI dan Jamkos Kemnaker, dikutip dari Antara News.

Perlu diketahui juga bahwa penerima yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2020 sebanyak 294.160 penerima.

Adapun rinciannya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 sebagai berikut.

Baca Juga: Punya Kartu Indonesia Sehat KIS Bisa Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.goid

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool vs Man Utd Gratis via NET TV Online 23.30 WIB Liga Inggris Malam Ini

BLT subsidi gaji gelombang pertama tersalurkan ke 12.265.437 pekerja atau 90,88 persen dari target penerima.

BLT subsidi gaji gelombang kedua tersalurkan ke 12.248.195 atau 98,74 persen dari target penerima.

Sedangkan untuk jadwal pencairan resmi BLT BPJS Ketenagakerjaan periode 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang 3 belum disampaikan Kemnaker. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler