Daftar Orang yang Dilarang Ikut Program Kartu Prakerja 2021, Kamu Termasuk?

17 Januari 2021, 05:20 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.* /Prakerja.go.id

SEMARANGKU - Ini daftar orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021 jika sudah dibuka nanti.

Agar bisa daftar saat pendaftaran Kartu Prakerja dibuka di tahun 2021, pastikan kamu tidak termasuk dalam daftar orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Siapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja? Cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Meletus! Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Bupati Lumajang Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Awan Panas dan Hujan Vulkanik Mengarah ke Arah Ini!

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021 belum dibuka, namun kepastian program Kartu Prakerja tahun 2021 disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Dilansir dari Setkab, dalam rapat terbatas terkait bansos 2021, Presiden Jokowi menegaskan bahwa program Prakerja akan tetap dilanjutakan di tahun 2021.

Oleh karena itu, agar bisa lolos saat pendaftaran Kartu Prakerja 2021 dibuka nanti, pastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Setting Agar Tetap Dapat Siaran SCTV dan Indosiar yang Hilang di Parabola, Ini Langkahnya!

Baca Juga: Kemendagri Hadirkan TV Bina Pemdes, Aparatur Desa Kini Bisa Ikut Bikin Konten

Selain syarat, pastikan juga kamu tidak termasuk dalam orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja 2021.

Berikut golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 12.

Daftar orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja 2021

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Sempat Cekcok, Presiden Turki-Prancis Erdogan dan Emmanuel Macron Kini Bertukar Pesan, Ada Apa?

Baca Juga: Gunung Merapi Mendadak Keluarkan Awan Panas Guguran ke Arah Timur, Pertanda Apa?

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler