Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 6 Juta Januari 2021, Simak Syaratnya

16 Januari 2021, 09:44 WIB
BLT ibu hamil dan balita /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEMARANGKU – Cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta di bulan Januari 2021 bisa kamu simak di artikel ini

BLT ibu hamil dan balita di bulan Januari 2021 sudah disalurkan Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021 minggu lalu.

Bantuan langsung tunai atai BLT ibu hamil dan balita diberikan hanya untuk mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Donald Trump Dapat Penghargaan The Order of Muhammad dari Negara Ini

Baca Juga: Jateng Terima Penghargaan dari OJK Berturut-turut, Ganjar Pranowo: Untuk Warga Jawa Tengah!

Jika tidak memilikinya dan merasa butuh bantuan tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada RT maupun RW di desa masing-masing.

Dalam program tersebut, ibu hamil dan balita sama-sama mendapatkan bansos Rp3 juta dalam setahun.

Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19? Ini Faktanya

Baca Juga: Telkomsel Beri Hadiah Rp 4 juta dan HP iPhone 12 di Awal Tahun, Ini Cara Dapatnya!

Sementara, di bulan Januari sudah proses penyaluran sejak tanggal 4 Januari 2021.

Nantinya, BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Film Blood Father dan Beyond The Reach Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Trans TV Hari Sabtu Berikut Ini

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Angers vs PSG di TV Online RCTI - Liga Prancis 17 Januari 2021

Ini syarat dan cara daftar agar dapat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu juga, dalam program BLT PKH 2021 akan diberikan kepada anak usia dini (balita) sebesar Rp3 juta selama empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler