CAIR! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp6 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

14 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil dan BLT balita /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT Rp6 juta dari Kemensos. Cek Syarat dan cara dapatnya dalam artikel ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program barunya BLT PKH 2021, ibu hamil dan balita bisa dapat bantuan sebesar Rp6 juta.

Dalam program tersebut, Kemensos merinci BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita Rp3 juta.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Pakai KTP, Hanya Masukkan Data Ini

Baca Juga: Jasad Tentara Israel Ditemukan di Tepi Barat Palestina, Diduga Tewas Ditembak!

Bantuan tersebut mulai disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021 melalui Bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Bantuan BLT ibu hamil dan balita ini juga akan disalurkan melalui 4 tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ibnu Jamil Akui Masih Pantau Perkembangan

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad Sudah Divaksin, PB IDI: Ini Membangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Adapun syarat dan cara dapat BLT ibu hamil sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Italia: Fiorentina vs Inter Milan Gratis di TV Online - Coppa Italia

Baca Juga: Jaga-jaga Ada Efek Samping Usai Divaksin, Ganjar Pranowo Tempat Vaksinasi Siapkan Segala Kemungkinan

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu juga, dalam program BLT PKH 2021 akan diberikan kepada anak usia dini (balita) sebesar Rp3 juta selama empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler