DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya

12 Januari 2021, 05:20 WIB
Tangkapan Layar Situs Resmi Prakerja /prakerja.go.id

SEMARANGKU – Pada tahu 2021, akan dibuka Kartu Prakerja gelombang 12 dan bagi masyarakat yang akan mendaftar sudah ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

Selain harus WNI, ada sejumlah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan dibuka pada tahun 2021 ini.

Akan dibuka pada tahun 2021 mendatang, simak syarat sampai cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di laman resmi www.prakerja.go.id yang wajib diketahui para peminat program ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Baca Juga: Beda Surat PSSI Jateng Soal Stadion Jatidiri, Panser Biru ke Ganjar Pranowo: Siapa yang Bermain?

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 dapat disimak dalam artikel ini di mana jika mengacu pada syarat tahun 2020 salah satu syaratnya yaitu telah berusia 18 tahun atau lebih dan sebagainya.

Dikutip dari Setneg, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas membahas Bansos 2021, menegaskan bahwa Kartu Prakerja menjadi bansos yang kembali dicairkan di tahun 2021.

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum lolos di tahun 2020, Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengatahui syarat apa saja yang diperlukan untuk penerima kartu Prakerja. Pastikan Anda mempersiapkan segala syarat dan ketentuan dengan matang.

Baca Juga: Ternyata, BPOM Resmi Beri Izin Darurat Sinovac Hasil Uji dari Turki dan Brazil

Baca Juga: Sebelum Nakes, 10 Tokoh di Semarang Ini Juga Divaksin Tahap Pertama 14 Januari Besok, Siapa Saja?

Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis.

Syarat pertama penerima kartu prakerja, peserta haruslah WNI. Syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinovac Indonesia Jauh Lebih Rendah dari Turki yang Sampai 91 Persen, Kok Bisa?

Baca Juga: Sah! BPOM Beri Izin Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo: Jateng Mulai Suntik 14 Januari 2021

Kemudian syarat selanjutny adalah penerima kartu prakerja berusia minimal 18 tahaun. Ini sudah menjadi ketentuan penerima bantuan Kartu Prakerja. Peserta juga harus lulus pendidikan formal. Tidak diperkenankan bagi peserta Kartu Prakerja yang sedang menempuh pendidikan baik SMA maupun jenjang pendidikan tinggi.

Selain syarat diatas setiap peserta sebelum resmi menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja, wajib untuk dapat lolos beberapa tes yang diberikan. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki. Tes tersebut meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar. Dilansir dari website resmi prakerja.go.id. ***

Editor: Endro

Sumber: Setneg prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler