Cuma 1 Klik di HP, Ini Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu dari Kemensos

11 Januari 2021, 10:09 WIB
Bansos PKH Rp300 Ribu sudah mulai disalurkan! Cek NIK di dtks.kemensos.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Berikut cara dapat bantuan BST Rp300 ribu dari Kemensos, cukup dengan satu klik di HP.

Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu resmi meluncurkan tiga bantuan untuk masyarakat, yang salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). Mulai dari bulan Januari hingga April mendatang, sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos tunai BST.

BST akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia, transfer ke rekening penerima, atau lewat bank milik negara.

Baca Juga: Ternyata Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kemandulan, Cek Faktanya di Sini!

Baca Juga: Cek Perubahan Jam Operasional KRL Saat PPKM Jawa Bali 11-25 Januari 2021

Mengutip dari https://portal.kominfo.go.id/, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial berharap masyarakat dapat menggunakan dana bantuan tersebut dengan bijak.

Contohnya adalah untuk meningkatkan kesehatan keluarga, biaya pendidikan anak, modal usaha, mengurangi beban keluarga, serta ditabung.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan ingin memeriksa apakah namanya tertera sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa mengunjungi link https://dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Vakin Novavax yang Harus Kamu Tahu, Bakal Hadir Mulai Juni di Indonesia!

Baca Juga: Tiga Cara Daftar Agar Dapat Token Listrik Gratis dari PLN via HP!

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih identitas yang hendak digunakan untuk pencarian data, pilihannya ada NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS

Baca Juga: Satu Keluarga Selamat dari Tragedi Pesawat Sriwijaya Air, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Dibohongi Lagi! Andin Marah ke Aldebaran, Rahasia Terbongkar? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 11 Januari

3. Masukkan nomor identitas, nama sesuai KTP, dan kode captcha

4. Klik Cari

Bantuan BST ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat. Ada beberapa ketentuan yang menjadi kriteria penerima.

Kriteria tersebut di antaranya adalah tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat dan kehilangan mata pencaharian karena adanya pandemi Corona.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler