Ssst...! Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru

6 Januari 2021, 13:19 WIB
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng, Riyono. /Dok. Humas PKS Jateng.

SEMARANGKU – Di tengah kondisi pandemi Covid 19, diam-diam ternyata pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Daftar harga pupuk terbaru itu tertera pada peraturan yang baru.

Kenaikan harga pupuk bersubsidi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Naiknya harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ini dinilai sangat memberatkan petani, apalagi saat ini petani juga terkena dampak negatif pandemi Covid 19.

Baca Juga: Berat Badan Bisa Turun Hingga 7 Kg dalam Seminggu Jika Lakukan Diet Ini, Simak Informasinya

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Pastikan Tempat Pengungsian Gunung Merapi Aman

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng, Riyono mengatakan kenaikan harga pupuk bersubsidi itu cerminan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.

Sebagaimana rilis dari Fraksi PKS Jateng, Riyono menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 itu disebutkan harga eceran tertinggi pupuk urea yang semula Rp 1800 per kilogram telah dinaikan Rp 450 sehingga jadi Rp 2250 per kilogram nya.

Pupuk SP-36 yang semula HET nya 2.000 per kilogram, kini naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 pet kilogram nya.

Baca Juga: Kontrak Berakhir 8 Januari 2021, Fans Ramal Nasib MAMAMOO, Agensi BTS Dibawa-bawa

Baca Juga: KLIK www.pln.co.id dan WA untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN, Cair Mulai Besok!

ZA yang semula Rp 1.400 naik Rp 300 sehingga menjadi Rp 1700 per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp 300 per kilogram, yang semula Rp 500 menjadi Rp 800. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET, tetap Rp 2.300 per kilogram.

Menurutnya, kenaikan yang rata-rata diatas 30 persen itu membuat petani sangat terpukul karena semakin berat untuk membeli pupuk.

‘’Apa alasan pemerintah menaikkan HET Pupuk bersubsidi di tengah kondisi Pandemi? Petani adalah kelompok rentan di pedesaan yang hidupnya sangat tergantung dengan hasil produksinya. Harusnya bukan dinaikan, tetapi diberi subsidi langsung ke petani,’’ tambah Riyono, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BST Rp300 Ribu per KK via dtks.kemensos.go.id, Ada yang Beda, Catat!

Baca Juga: Maaf, Kartu Prakerja 2021 Hanya untuk 7 Kriteria Ini, Berikut Cara Daftarnya

Ia menilai kebijakan menaikkan HET pupuk bersubsidi ini dilakukan dengan diam-diam. Bahkan banyak pihak yang tidak mengetahui.

Selanjutnya, Riyono meminta pembatalan kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tersebut. ***

Editor: Endro

Tags

Terkini

Terpopuler