Selamat! BLT UMKM BPUM Akan Hadir DiTahun 2021, Yuk Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id/bpum

26 Desember 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Selamat! BLT UMKM akan hadir di tahun 2021, yuk cek penerimanya melalui eform.bri.co.id/bpum.

Kabar baik menjelang tahun baru 2021! Melalui artikel ini kamu akan dipandu cara mengecek BLT UMKM BPUM yang akan tetap di berikan pada tahun 2021.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memimiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM BPUM hingga tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Pelajar Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Segera Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cara Cek Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id Pakai KTP

Kamu dapat mengecek penerima BLT UMKM tersebut melalui laman eform.bri.vo.id/bpum.

BLT UMKM diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah khusus bagi para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan BLT UMKM mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Amerika Serikat Mendadak Diteror Ledakan Bom Mobil Saat Hari Natal, Siapa Pelakunya?

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat!

Alasan program BLT UMKM akan tetap dilakukan pemerintah berdasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi

Baca Juga: Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru yang Lebih Mudah Menular, Menkes Ambil Langkah Ini

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini

Mesiki berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.vo.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.

Para penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) baik bank Mandiri, BNI, BTN, maupun BRI.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler