Cara Cek Nama Pelajar Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Segera Klik pip.kemdikbud.go.id

26 Desember 2020, 05:30 WIB
Cara Cek Nama Pelajar Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Segera Klik pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma

SEMARANGKU – Segera dapatkan bantuan Rp1 juta untuk pelajar dari Kemendikbud dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama pelajar yang menjadi penerima bantuan.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kepada pelajar senilai Rp1 juta di bulan Desember 2020.

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk pelajar ini terbagi menjadi tiga jenjang, mulai jenjang SD-sederajat hingga jenjang SMA-Sederajat.

Baca Juga: Cara Cek Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id Pakai KTP

Baca Juga: Amerika Serikat Mendadak Diteror Ledakan Bom Mobil Saat Hari Natal, Siapa Pelakunya?

Adapun rincian besaran bantuan untuk para pelajar dari pemerintah setiap jenjangnya pun berbeda.

Berikut rincian bantuan dari Kemdikbud kepada pelajar sebagai berikut:

1. Bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SD/MI.

2. Bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun akan disalurkan ke pelajar tingkat SMP/MTs.

3. Tingkat SMA/SMK /MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Bali dan Jawa Saat Libur Natal-Tahun Baru 2021, Catat!

Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi

Bantuan tunai dari Kemendikbud dengan kerjasama Kemenag dan Kemensos dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan uang tunai kepada para pelajar yang memenuhi syarat.

Bantuan ini berupa uang yang nantinya akan diberikan kepada para pelajar yang namanya tercantum sebagai penerima.

Berikut beberapa kriteria yang diprioritaskan untuk dapat bantuan PIP Rp1 juta yakni.

1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

Baca Juga: Warga yang Menolak Vaksinasi Akan Dapat Sanksi? Ini Penjelasan Satgas Covis-19

Baca Juga: Pengamanan Natal, Polda Jateng Mendadak Datangi Kendal dan Batang, Ada Apa?

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

5. Peserta didik yang pernah drop out

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya

Baca Juga: Tak Ikut Hadir ke SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Jin Ancam Suga BTS Jika Tak Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati! Virus Covid-19 Varian Baru Sudah Sampai di Dua Negara Tetangga Indonesia Ini

7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara cek penerima bantuan tunai dari Kemendikbud, sebagai berikut:

1. Akses laman link pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Masukkan tanggal lahir.

4. Sebutkan ibu kandung di kolom yang tersedia.

5. Klik “cari”

6. Selesai ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler