SEMARANGKU – Segeralah daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta selagi masih ada kesempatan, ikuti syarat berikut ini.
Masih ada kesempatan untuk mendaftar Banpres UMKM Dapat Rp2,4 Juta tahap kedua. Namun kamu harus buruan, karena pendaftaran ditutup pada Senin 30 November 2020 ini.
Program ini memang disediakan oleh pemerintah untuk menggerakan roda perekonomian. Sehingga UMKM lah yang disasar. Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?
Baca Juga: Pantes Banyak, Ternyata Rilis Satgas Keliru, Data Kasus Positif Covid-19 di Jateng Dobel Hingga 695
Baca Juga: Tes PCR Covid-19 Jateng Tembus 70 Ribu, Lampaui Target WHO, Ganjar: Testing Tidak Boleh Berhenti
Ada beberapa lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua Rp2,4 juta.
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Untuk pendaftaran, ikuti alur ini. Ingat, batas akhir pendaftaran BLT Banpres UMKM adalah hari ini, Senin, 30 November 2020.
Syarat pendaftaran:
Baca Juga: Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo, Klaim Bisa Sumbang 27 Ribu Suara
Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa, Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Besok 1 Desember
- Mengisi pernyataan dan formulir usaha peserta program bantuan produktif usaha mikro.
- Foto Copy E-KTP.
- Foto Copy Izin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
- Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (diprint)
Setelah daftar, pelaku usaha akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur jika diterima dan memenuhi syarat.
Sebelum mendaftar ada baiknya kamu ketahui lebih dulu kriteria penerima BLT Banpres UMKM. Agar peluang lolos program BPUM ini semakin besar.
Baca Juga: SIMAK! Gunakan Nomor Ini Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Dijamin Tak Akan Masuk ke HP
Baca Juga: Kondisi Terkini Wagub DKI Jakarta Riza Patria yang Dikonfirmasi Positif Covid-19
Berikut kriteria UMKM pendaftar BLT Banpres UMKM
- Warga negara Indonesia. Ditunjukkan dengan memiliki E-KTP.
- Memiliki usaha.
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggota BUMN/BUMD***