Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Pastikan Terpenuhi Agar Bisa Cair!

24 November 2020, 10:52 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Bulan Oktober di Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis dan Smartfren /Semarangku.com

SEMARANGKU – Hari ini terakhir penyaluran di tahap1 periode November! Simak syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Bulan ini pencairan kuota internet gratis dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 22 hingga 24 November 2020. Dan kedua, pada tanggal 28 hingga 30 November 2020.

Pemberian kuota internet gratis dari Kemendikbud ini dilakukan untuk memperlancar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Bisa Selamat dari Ledakan Gunung Merapi, Ini Tradisi Adat Jawa yang Dipercaya Hingga Saat Ini

Baca Juga: Segera Lapor ke Sini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Telkomsel, Indosat, XL, Tri

Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah para pelajar baik yang duduk di PAUD hingga SMA, mahasiswa, guru, dosen serta instansi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dari artikel ini pembaca akan mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud bagi para penerimanya.

Begini syarat untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud!

Baca Juga: Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Dudung Dapat Dukungan Panglima TNI

Baca Juga: Tantang TNI yang Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pria Berkacamata: Ada 1.000, Lu Copot Gue Pasang Lagi

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Bisa Selamat dari Ledakan Gunung Merapi, Ini Tradisi Adat Jawa yang Dipercaya Hingga Saat Ini

Baca Juga: Gunung Merapi Bakal Meletus! 5 Daerah Jawa Tengah Ini Diminta Siapkan Upaya Mitigasi

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Baca Juga: Kamu Bisa Pantau Langsung Aktivitas Gunung Merapi Melalui Link Rekaman CCTV di Sini!

Baca Juga: Selain Dapat Kuota Internet Gratis, Yuk Aktifkan Paket Unlimited Telkomsel, Ini Caranya!

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***
Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler