Hoax Atau Fakta, Beredar Info Denda Tilang Masker di Jawa Tengah, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

- 17 Juli 2020, 13:40 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo  / Humas Provinsi Jateng
Gubernur Ganjar Pranowo / Humas Provinsi Jateng /

"Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Memberikan satu penalty demi tegaknya peraturan lanjut Ganjar Pranowo memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda tilang masker, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Seluruh Kepala Daerah Belanjakan APBD

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang masker bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 rbu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Novartis Tidak Ambil Keuntungan dari Obat Covid-19 untuk Negara Berkembang

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x