Hoax Atau Fakta, Beredar Info Denda Tilang Masker di Jawa Tengah, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

- 17 Juli 2020, 13:40 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo  / Humas Provinsi Jateng
Gubernur Ganjar Pranowo / Humas Provinsi Jateng /

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang masker kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.

Selain itu, Ganjar Pranowo menyebut tidak akan tega memberikan denda tilang masker kepada masyarakat yang sedang kesulitan ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar Pranowo ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7).

Baca Juga: WHO Bilang Pemeriksaan Covid-19 Jateng Rendah, Ganjar Pranowo Ungkap Semuanya

Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi denda tilang masker bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di Provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu. Kedua," terangnya.

Menurut Ganjar Pranowo, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Baca Juga: Solo Zona Hitam, Ganjar Pranowo Bilang, Sing Ngomong Sopo?

Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x