Hoax Atau Fakta, Beredar Info Denda Tilang Masker di Jawa Tengah, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

17 Juli 2020, 13:40 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo / Humas Provinsi Jateng /

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang masker kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.

Selain itu, Ganjar Pranowo menyebut tidak akan tega memberikan denda tilang masker kepada masyarakat yang sedang kesulitan ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar Pranowo ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7).

Baca Juga: WHO Bilang Pemeriksaan Covid-19 Jateng Rendah, Ganjar Pranowo Ungkap Semuanya

Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi denda tilang masker bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di Provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu. Kedua," terangnya.

Menurut Ganjar Pranowo, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Baca Juga: Solo Zona Hitam, Ganjar Pranowo Bilang, Sing Ngomong Sopo?

Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

"Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Memberikan satu penalty demi tegaknya peraturan lanjut Ganjar Pranowo memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda tilang masker, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Seluruh Kepala Daerah Belanjakan APBD

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang masker bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 rbu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Novartis Tidak Ambil Keuntungan dari Obat Covid-19 untuk Negara Berkembang

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler