Punya Sertifikat Vaksin Bakal Dapat Bantuan Rp1 juta Mulai 1 Agustus 2021, Ini Fakta Aslinya

30 Juli 2021, 13:07 WIB
Punya Sertifikat Vaksin Bakal Dapat Bantuan Rp1 juta Mulai 1 Agustus 2021, Ini Fakta Aslinya/ilustrasi /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU - Beredar di media sosial bagi yang punya sertifikat vaksin akan mendapatkan bantuan Rp1 juta mulai tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.

Pesan berantai sertifikat vaksin yang mendapatkan bantuan uang Rp1 juta viral di media sosial Facebook.

Bantuan tersebut diklaim sebagai komponsasi dari pemerintah selama pelaksanaan PPKM Level 4 di bulan Agustus.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Kuota Internet Gratis 50 GB dan Pulsa Rp200 Ribu Cair Juli sampai Desember, Ini Faktanya

Selain itu, tertera tautan link untuk mengakses masyarakat pada link tersebut untuk dapat bantuan.

Tangkapan layar Facebook: Punya Sertifikat Vaksin Bakal Dapat Bantuan Rp1 juta Mulai 1 Agustus 2021, Ini Fakta Aslinya

"Di klik we di Google...https//s.id/ektp-covid19," demikian potongan narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut.

Pertanyaannya, benarkah punya sertifikat vaksin bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta bulan Agustus mendatang?

Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Meninggal Dunia di Probolinggo 16 Juli 2021 Usai Vaksin, Benarkah?

Sebagaimana dilansir dari Antara News, Jumat 30 Juli 2021, informasi tersebut salah dan himbau kepada masyarakat untuk berhati hati.

Pasalnya, tautan dalam unggahan itu tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM Level 3-4.

Serta tidak ada informasi terkait kompensasi dari Pemerintah untuk masyarakat yang punya sertifikat vaksin.

Mengacu pada bantuan Kemnaker Rp1 juta selama PPKM dikhususkan untuk para pekerja yang memilih upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500.000 selama dua bulan atau total Rp1 juta, dan akan disalurkan sekaligus.

Kriteria karyawan yang menerima BSU yaitu:
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Dengan demikian, informasi mengenai bantuan Rp1 juta selama PPKM bagi masyarakat yang punya vaksin adalah hoaks.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler