Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari ini, Segera Penuhi Syarat dan Caranya Disini

- 28 Oktober 2020, 10:47 WIB
Bantuan Kuota Internet  Gratis Kemdikbud tahap 2 Cair Hari Ini semua operator
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud tahap 2 Cair Hari Ini semua operator /Semarangku.com

SEMARANGKU – Kuota gratis internet Kemdikbud atau kuota belajar dari pemerintah terus diberikan ini syarat ketentuan dan cara dapatnya.

Kuota internet gratis atau kuota belajar bagi para praktisi pendidikan sangat penting sebagai upaya untuk terus memfasilitasi pendidikan jarak jauh atau daring di Indonesia.

Bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode bulan Oktober dicairkan pada hari ini tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020 berikut cara dan syarat nya dibawah ini.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Periode Bulan Oktober Sampai Desember 2020

Para praktisi pendidikan diharapkan untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis tahap 2.

Bantuan kuota internet gratis tahap 2 diberikan oleh pemerintah melalui beberapa layanan operator seluler sebagai jalur penyaluranya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis tahap pertama periode Oktober pada tanggal 22-24 Oktober 2020 yang disalurkan untuk praktisi pendidikan melalui ponsel yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Aplikasi ini Dibuat untuk Cek Penerima BLT Kemensos atau Bansos Tunai BST, Download di Playstore

Pemberian bantuan kuota internet gratis tahap 2 memiliki pola yang sama dengan tahapan tahapan sebelumnya.

Pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis dikhususkan untuk mengakses beberapa aplikasi khusus untuk pembelajaran.

Untuk penyaluran kuota internet gratis tahap 2 terdapat beberapa aplikasi tambahan yang diberikan pemerintah yang akan ditambah lagi kedepannya sesuai dengan saran yang diberikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet Telkomsel Juga Bagi-bagi 160 Juta Buat Kamu, Simak Informasi Berikut

Diluncurkanya bantuan kuota internet gratis dari pemerintah ini dapat membebaskan masyarakat sebagai praktisi Pendidikan dari beban pembelian kuota untuk melakukan proses pembelajaran jarak jauh.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 dari Kemendikbud sebagai berikut:

1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Baca Juga: Cara Pakai Bantuan Kuota Interet Gratis Pemerintah untuk Akses Youtube, TikTok, dan Instagram

3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

5. Sementara itu syarat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah secara gratis, di antaranya:

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Kemdikbud Cair Lagi Tahap 2, Begini Cara Mudah Daftar dan Dapatnya

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW di Oktober dan Libur Panjang Desember

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah