Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari ini, Segera Penuhi Syarat dan Caranya Disini

- 28 Oktober 2020, 10:47 WIB
Bantuan Kuota Internet  Gratis Kemdikbud tahap 2 Cair Hari Ini semua operator
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud tahap 2 Cair Hari Ini semua operator /Semarangku.com

5. Sementara itu syarat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah secara gratis, di antaranya:

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Kemdikbud Cair Lagi Tahap 2, Begini Cara Mudah Daftar dan Dapatnya

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW di Oktober dan Libur Panjang Desember

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah