Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).
Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas
Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id).
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Tunai dari Telkomsel di Momen Hari Sumpah Pemuda
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.
Baca Juga: Untuk Pelanggan Nonsubsidi, Ini Cara Cek Apakah Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN atau Tidak via WA
Syarat untuk Pendidik atau Dosen
Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.