Penyebab dan Cara Lapor Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah!

- 22 Oktober 2020, 10:13 WIB
Penyebab Utama Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah Belum Masuk ke Nomormu Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren dan Tri
Penyebab Utama Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah Belum Masuk ke Nomormu Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren dan Tri /Semarangku.com

SEMARANGKU – Berikut ini adalah beberapa penyebab bantuan kuota internet gratis gagal masuk pada nomor ponselmu dan cara lapor jika kamu belum dapat. Simak selengkapnya di artikel ini.

Bagi peserta yang telah terdaftar untuk penerima bantuan kuota internet gratis, namun tidak kunjung menerima kuota yang dibagikan tersebut, dapat segera melaporkan ke nomor layanan pengaduan berikut.

Bantuan kuota internet gratis tersebut sudah diberikan di bulan September secara bertahap melalui dua tahapan.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Pastikan Vaksin Merah Putih Covid-19 Dapat Digunakan di Tahun Berikut

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Cair Hari Ini, Yuk Lengkapi Syarat Berikut Agar Dapat 50 GB

Tahap pertama untuk periode September bulan lalu telah dibagikan pada tanggal 22-24 September 2020, semenara pada tahap kedua dibagikan pada tanggal 28-30 September 2020.

Untuk periode bulan Oktober, bantuan kuota internet gratis sudah diproses untuk disalurkan mulai hari ini 22 Oktober 2020 hingga 24 Oktober 2020.

Bantuan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh kemendikbud melalui beberapa penyedia layanan seluler yang berkolaborasi dengan pemerintah sebagai penyalur bantuan tersebut.

Baca Juga: Kemenkop Larang Kamu Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Program BPUM Jika Melanggar Ini

Baca Juga: Pendaftaran Akan Ditutup! Yuk Dapatkan Hadiah Uang Rp 10 Juta Telkomsel, Ini Caranya!

Para penyedia layanan yang berkolaborasi dengan kemendikbud sebagai penyalur tersebut adalah provider yang telah tergabung dalam Asosiasi Telekomonikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yakni Telkomsel, Indosat, Tri, dan XL.

Untuk kapasitas kuota yang dibagikan oleh pemerntah tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang telah ditetapkan oleh kemendikbud sesuai dengan porsinya.

Berikut ini adalah rincian kapasitas kuota internet gratis dari Kemendikbud yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada:

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 15GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 30GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan

3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

4. Dosen dan Mahasiswa: 50GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Baca Juga: Mars Hari Santri Nasional 2020 Mengandung Esensi Doa, Santri Sehat Indonesia Kuat

Baca Juga: LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 Gratis, Nonton Dapat Hadiah Menarik

Namun, apabila para praktisi Pendidikan yang berkhak menerima bantuan tersebut tidak kunjung masuk atau bantuan kuota tersebut gagal masuk.

Ada beberapa layanan pengaduan yang bisa dihubungi melalui masing-masing operator penyedia layanan yang sedang digunakan.

1. Telkomsel dengan call center 188 atau 0807 1811 811

2. Indosat dengan contact center 185

3. XL dengan website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi

Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Tapi Kamu Tidak Bisa Akses Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Teks Ikrar Santri Indonesia dan Resolusi Jihad untuk Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020

4. Axis dengan website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi

5. Tri atau 3 dengan telepon ke 132 dari kartu Tri atau ke nomor 089644000123 dari nomor/operator lain

6. Smartfren dengan call center dengan nomor 888 atau 08811223344

Sementara penyebab yang menyebabkan kuota internet gratis dari pemerintah tersebut tidak bisa masuk adalah nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor ponsel yang sudah tidak aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x