Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: Samsung Galaxy A02 Harga dan Spesifikasi, Hadir dengan OS Terbaru dan Paling Murah
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Sekarang, BLT UMKM Program BPUM di BRI Sudah Cair Rp 2,4 Juta, Buruan!
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemendikbud, yaitu:
1. Laman ult.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
3. Telefon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943