Hore Cair Lagi, Terbaru Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Cek Namamu

- 19 Oktober 2020, 05:25 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah lewat Kemdikbud, segera telpon ke nomor ini
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah lewat Kemdikbud, segera telpon ke nomor ini /Semarangku

SEMARANGKU – Terbaru syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud berikut ini, cek namamu terdaftar atau tidak cair bulan Oktober ini.

Bantuan kuota internet gratis untuk pelajar, mahasiswa, guru, hingga dosen akan kembali dibagikan di bulan Oktober, lebih tepatnya dimulai pada 22 Oktober mendatang.

Penyaluran direncanakan akan dilakukan dalam dua tahap, sama seperti saat pencairan bantuan untuk bulan September lalu. Pemberian bantuan kuota internet gratis diberikan karena pemerintah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring.

Baca Juga: Telkomsel Tawarkan Kuota Internet Gratis dan Uang Rp7,5 Juta Cash, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Keseruan Meet And Greet Pemain Sinetron Samudra Cinta, Mischa: Syifa Suka Ngorok

Sebelum pencairan bantuan kuota internet gratis untuk bulan Oktober, ketahui terlebih dahulu syarat penerimanya.

Berdasarkan petunjuk teknis atau juknis terkait pemberian bantuan kuota internet, kuota yang diterima oleh penerima bantuan terdiri dari dua jenis, yaitu kuota belajar dan kuota umum.

Kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Oppo A9 2020 vs Vivo S1, Komparasi Spesifikasi dan Harga dari Ponsel yang Hadir untuk Anak Muda

Baca Juga: Hanafi Rais, Anak Amien Rais yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali Kini dalam Perawatan Intensif

Kuota umum merupakan kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi dan laman internet pada umumnya.

Dengan demikian, pelajar atau mahasiswa dapat menggunakan kuota belajar dari Kemdikbud ini untuk browsing dan menggunakan aplikasi.

Besaran bantuan kuota yang diberikan berbeda di setiap jenjang. Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Luar Biasa! Drama Korea Search dan Start Up Dapat Hal Ini di Penayangan Perdananya

Baca Juga: Xiaomi Mi 10 vs Samsung Galaxy S20 Ultra, Komparasi Kecanggihan 2 Ponsel Kelas Atas

Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.

Baca Juga: Rektor Unair Sebut Perkembangan Vaksin Merah Putih COVID-19 Buatannya Sudah Capai Tahap Ini

Baca Juga: Lapor ke Sini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud, Bisa via WA!

Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah