3. Klik link kemnaker.go.id.
4. Login ke akun masing-masing atau klik ‘dafar sekarang’ jika belum memiliki akun
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung
6. Isi lengkap data dan selesaikan pendaftaran akun
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Layak Pertimbangan iPhone 13: HP Sultan dengan Spesifikasi Mentereng
7. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP
8. Login kea kun yang telah dibuat
9. Lengkapi profil seprti poto profil, tentang anda, serta status pernikahan dan tipe lokasi
10. Cek notifikasi yang akan muncul
Jika kamu merupakan penerima BSU 2022 ini maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.