Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Salah Satunya Berpenghasilan Maksimum Rp3,5 Juta per Bulan

- 12 September 2022, 20:03 WIB
Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Salah Satunya Berpenghasilan Maksimum Rp3,5 Juta per Bulan
Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Salah Satunya Berpenghasilan Maksimum Rp3,5 Juta per Bulan /Unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU - Hari ini Pemerintah resmi mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022.

Seperti yang diinfokan sebelumnya, BLT Subsidi Gaji atau BSU sudah mulai cair hari ini, 12 September 2022 kepada para pekerja.

Anda bisa cek BSU atau BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id dan cairkan bantuannya sebesar Rp600 ribu.

Dan perlu Anda catat bahwa penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp600 ribu itu dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Baca Juga: Platform Savefrom.net, Download Video CapCut Tanpa Watermark Gunakan Savefrom.net, Gini Cara Pakainya

Nama penerima BSU ini bisa langsung dicek lewat laman resmi miliki Kemnaker tersebut.

Diketahui bahwa BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini ditujukan untuk pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Dana Rp600 ribu akan diterima para pekerja yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bisa diambil langsung ke ATM Bank Himbara.

Dalam hal ini Kemnaker memang bekerjasama dengan BPJS untuk mengumpulkan nama penerima bantuan.

Untuk penerima BSU 2022 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara pencairan akan disalurkan melalui rekening kolektif dari Kemnaker.

Berikut ini adalah syarat atau kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022

3. Memiliki penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan

4. Buka sebagai anggota pegawai Negeri (PNS), TNI, atau Polri

5. Tidak pernah terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah seperti PKH dan BPUM

Jika syarat di atas sudah terpenuhi maka bisa langsung cek status penerima dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Klik menu ‘pengecekan’

3. Klik link kemnaker.go.id.

4. Login ke akun masing-masing atau klik ‘dafar sekarang’ jika belum memiliki akun

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung

6. Isi lengkap data dan selesaikan pendaftaran akun

Baca Juga: Daftar Harga iPhone Edisi September: iPhone XR hingga iPhone 13 Turun Harga Lagi

7. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP

8. Login kea kun yang telah dibuat

9. Lengkapi profil seprti poto profil, tentang anda, serta status pernikahan dan tipe lokasi

10. Cek notifikasi yang akan muncul

Jika kamu merupakan penerima BSU 2022 ini maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.

Dan akan muncul notifikasi ‘dana BSU 2022 kamu telah disalurkan’ maka berarti dana Rp600 ribu sudah siap diambil.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah