- Peserta didik PAUD harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor hp aktif atas nama sendiri, orang tua atau wali,
- Pelajar SD-SMA harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor hp aktif,
- Guru harus terdaftar di Dapodik, nomor urut pendidik dan memiliki nomor hp aktif,
- Mahasiswa harus terdaftar aktif di PDDikti, KRS aktif dan memiliki nomor hp aktif, dan
- Dosen harus terdaftar aktid di PDDikti dan nomor registrasi induk dosen nasional, serta memiliki nomor hp aktif.
Demikian syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima Kuota Internet Kemendikbud 2021 yang bisa dipergunakan untuk akses YouTube. ***