Perlu diketahui bahwa pemberian Kuota internet gratis dari Kemdikbud hanya diberikan pada empat golongan yang memenuhi syarat berikut!
- Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Besaran Kuota internet gratis dari Kemdikbud yang diberikan kepada masing-masing penerima pun berbeda-beda.
Berikut besaran bantuan Kuota internet gratis dari Kemdikbud yang akan diterima oleh penerima!