Namun pastikan LCO tersebut memiliki legalitas minimal dua per tiga dari keseluruhan channel yang disalurkan kepada pelanggan.
Baca Juga: Unik, Restoran di Thailand Ini Pakai Ganja Untuk Bahan Makanan! Boleh?
Baca Juga: Sedang Digugat Uni Eropa di WTO, Indonesia Tegas Akan Pertahankan Kebijakan Bahan Mentah
Gunakan Antena UHF
Jika di daerah anda sudah terjangkau dengan stasiun pemancar SCTV maupun Indosiar, anda sebaiknya cukup menggunakan antena UHF untuk menyaksikan kedua stasiun televisi tersebut.
Bahkan di beberapa wilayah, SCTV dan Indosiar sudah bisa disaksikan dengan format digital terestrial (DVB-T2) hanya dengan menambah set top box (STB) atau menggunakan pesawat TV keluaran terbaru yang sudah built-in tuner DVB-T2.
Dengan menggunakan antena UHF, anda tidak hanya dapat menyaksikan program reguler seperti sinetron, FTV, berita, hingga ajang pencarian bakat tetapi juga pertandingan olahraga seperti Liga Champions hingga NBA.
Itulah 4 cara agar tetap bisa menonton siaran SCTV dan Indosiar yang hilang sejak Jumat 15 Januari 2021 kemarin. (Rizki Arie Harnoko/Kabar Besuki)***