Baca Juga: 5 Aplikasi Kencan Online Terbaru dan Terbaik untuk Cari Pasangan Hidup, Jomblo Wajib Coba!
Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Brighton vs Liverpool, Klik Link Gratis di Artikel Ini
Baca Juga: 3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:
- Laman ult.kemdikbud.go.id
- Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
- Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
- Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- WhatsApp ke 0811-9958-020
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***