Baca Juga: Pernah Meletus Hingga 68 Kali, Begini Sejarah dan Legenda Gunung Merapi Jawa Tengah
Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sedangkan, untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: Gawat! Kepala Keamanan Apple Dituduh Melakukan Suap dalam Penyelidikan Izin Senjata California
Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Macet Cair ke Nomor Telkomsel? Cek Penyebabnya di Sini
Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.
Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti, memiliki kartu rencana studi di semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Baca Juga: Fakta dan Pesan Penting dari Penyintas Covid-19, Hal Apa Saja yang Harus Dilakukan