Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 yang Cair Hari Ini, Lengkap Disini

28 Oktober 2020, 06:55 WIB
Cair hari ini, kuota internet gratis dari Kemdikbud tahap 2 untuk semua operator /semarangku/Semarangku

SEMARANGKU – Bantuan Kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 cari hari ini! Catat cara dapat bantuan melalui artikel ini. Jangan sampai tidak kebagian kuota internet gratis.

Terlebih bila kamu adalah para aktor Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 dapat membantumu melakukan aktifitas tersebut.

Pemberian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020. Segera siapkan segalanya.

Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap Hingga Munculnya Tradisi Bagi Umat Islam di Berbagai Daerah

Berikut syarat dan langkah-langkah yang dapat kamu tempuh untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut.

Syarat untuk PAUD hingga SMA

Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: 15 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Cocok untuk Status Instagram, WA maupun Twitter dan Facebook

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Tunai dari Telkomsel di Momen Hari Sumpah Pemuda

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Baca Juga: Untuk Pelanggan Nonsubsidi, Ini Cara Cek Apakah Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN atau Tidak via WA

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Baca Juga: Hanya Untuk Kamu! Kuota Internet Gratis 20 GB, 42 GB, 50 GB Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Tahap 2 Cair Bro! Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di HP Sekarang, Bisa Dapat 50 GB Lho

Bagi pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler