Fiks Cair, Ini Tips dan Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud via WA, Telepon, dan Fax

24 Oktober 2020, 06:24 WIB
Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri /Semarangku.com

SEMARANGKU – Cair hari ini, tips dan cara cek kuota internet gratis Kemdikbud via WA, Telepon, dan Fax dengan mudah.

Kuota internet gratis Kemdikbud dibagikan dari 22 sampai 24 Oktober 2020 untuk penyaluran tahap pertama.

Buka WA, Telepon, dan Fax untuk mengecek apakah bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud sudah masuk atau belum.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut Protokol Kesehatan Menjadi Ibadah Baru Saat Pandemi

Baca Juga: La Liga Spanyol: Jadwal Siaran Langsung Barcelona vs Real Madrid, H2H Link Live Streaming El Clasico

Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair lagi untuk periode bulan Oktober dan akan disalurkan dalam dua tahap.

Para penerima yaitu pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen perlu mengetahui cara cek kuota internet gratis Kemdikbud berikut ini.

Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar, Buruan Login prakerja.go.id untuk Cairkan Rp 3,55 Juta, Cek Kartu Prakerja

Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Arti ARMY dalam Hidupnya Setelah Konser Online Map of the Soul ON:E

Baca Juga: CEK FAKTA: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Secara Online! Ini Penjelasan Menkop UMK

Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:

  1. Laman ult.kemdikbud.go.id
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
  3. Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
  4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
  5. WhatsApp ke 0811-9958-020

Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler