Pemilu 2024: Begini Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam Melakukan Coklit, Berapa Gajinya?

5 Februari 2023, 19:05 WIB
Mau Lolos! Ini Kumpulan Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Jawabannya /Tangkapan Layar Bawaslu.co.id

SEMARANGKU - Bagaimana cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit itu bagaimana? cek di sini.

Inilah cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit.

Artikel ini menguraikan cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit.

Apabila Anda penasaran tentang cara kerja Pantarlih Pemilu 2024, wajib baca ulasan di bawah ini hingga akhir.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Adapun tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca Juga: Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!

Bagaimana cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit?

Menurut Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit adalah sebagai berikut:

  1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
    b.Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
    c.     Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
    d.    Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
    e.    Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    f.      Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
    g.    Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
    h.    Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
    i.      Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
    j.      Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    k.    Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  2. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000/bulan.

Demikian cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit beserta gajinya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler