Set Top Box Gratis dari Pemerintah Bisa Kalian Dapatkan, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

25 Desember 2022, 08:45 WIB
Set Top Box Gratis dari Pemerintah Bisa Kalian Dapatkan, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya /kominfo.go.id


SEMARANGKU - Set Top Box ternyata bisa didapatkan secara gratis karena ada program pemerintah.

Pemerintah telah membagikan ribuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jika kalian ingin juga dapat Set Top Box gratis, mari simak syarat dan cara mengurusnya di bawah.

Seperti yang dikatakan di paragraf sebelumnya, tidak semua orang berhak dapat Set Top Box gratis.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Gereja Katedral, Ikut Berbahagia dengan Perayaan Natal Tahun Ini

Orang yang berhak dapat Set Top Box gratis ini adalah mereka yang terdaftar dalam program DTKS.

Jika sudah terdaftar DTKS, kalian dapat mengurus Set Top Box gratis dengan mengikuti cara di bawah.

Ada pun satu hal yang harus kalian siapkan untuk mengurus Set Top Box gratis, yakni KTP.

Berikut ini cara dapat bantuan Set Top Box STB gratis Kominfo:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya pilih bansos Kemensos, PKH, BST atau BPNT

Itulah cara mengurus Set Top Box gratis untuk kalian yang sudah terdaftar program DTKS. Jangan lupa siapkan KTP ya.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler