Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 100 GB Bulan November? Yuk Lapor Via WA Ini

29 November 2020, 06:30 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Belum Dikirim ke HP-mu, Segera Lakukan Hal Ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Jika belum dapat bantuan kuota internet gratis Kemdikbud bulan November ini bisa segera melapor via WA ini.

Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair 100 GB pada bulan November ini karena pencairannya merangkap dua bulan yaitu November dan Desember.

Kuota internet gratis Kemdikbud yang cair pada bulan ini juga memiliki masa aktif lebih lama yaitu 75 hari karena pencairannya merangkap dua bulan.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Man City vs Burnley Malam Ini Pukul 22.00 WIB - Liga Inggris Pekan ke-10

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Beri Tiket Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Faktanya

Para penerima bantuan kuota internet gratis Kemdikbud terdiri dari pelajar, mahasiswa, guru, hingga dosen yang kini tengah melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

Jika pada pencairan tahap 2 belum menerima bantuan kuota internet gratis, bisa segera melapor via nomor WA berikut.

Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.

Baca Juga: Sebut Israel Telah Membunuh Ilmuwan Nuklir, Presiden Iran: Kami Akan Balas Dendam

Baca Juga: 5 Aplikasi Kencan Online Terbaru dan Terbaik untuk Cari Pasangan Hidup, Jomblo Wajib Coba!

Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Brighton vs Liverpool, Klik Link Gratis di Artikel Ini

Baca Juga: 3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud

Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:

  1. Laman ult.kemdikbud.go.id
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
  3. Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
  4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
  5. WhatsApp ke 0811-9958-020

Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler