Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Tahap 2 Bulan November, Ini Cara Daftarnya!

25 November 2020, 09:07 WIB
Cara Dapat Kuota data Internet Gratis Kemndikbud 50 GB bulan November /Semarangku.com

SEMARANGKU – Kamu bisa dapatkan jadwal dan cara daftar bantuan kuota internet gratis tahap 2 di semua provider, seperti Telkomsel, XL, Indosat maupun Tri di bulan November,

Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis dengan dua tahap.

Di bulan November ini, tahap pertama sudah selesai yaitu pada tanggal 22-24 November 2020 telah disalurkan bantuan kuota internet gratis kepada sejumlah pelajar dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Di tahap 2 bulan November, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kuota data internet gratis melalui beberapa provider yang telah bekerja sama dengan Kemdikbud.

Oleh karenanya, melalui jaringan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, maupun Tri bantuan kuota internet gratis dapat disalurkan dan dimanfaatkan sejumlah pelajar dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Selain itu, bantuan ini juga berguna kepada para siswa yang masih memiliki ketergantungan ekonomi kepada orang tua.

Baca Juga: Cara Cek Sudah Terima Bantuan Kuota Internet Gratis atau Belum, untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Status Belum Ditentukan, Namun KPK Tegaskan Hal Ini

Sehingga, membutuhkan paket data yang terbilang mahal sementara ekonomi orang tua semakin menepis.

Oleh karenanya, pemerintah melalui jaringan operator telekomunikasi memberikan kuota data internet gratis kepada pelajar untuk menjalankan program pendidikan di masa pandemi saat ini.

Adapun jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud sebagai berikut:

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 5 Cair ke Karyawan

Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Penghargaan Musik Grammy Awards 2021, Taylor Swift Hingga BTS Masuk

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadiri Panggilan Klarifikasi, Polri: Rugi Sendiri Nanti!

Baca Juga: Cara Mudah Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 100 GB Semua Operator, Telkomsel-Indosat-Tri

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini

Baca Juga: Ide Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020 untuk Status WA Hingga Caption Foto Instagram

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler