Ganjar Pranowo Umumkan Upah Minimum 35 Kota Jateng Sembari Tinjau Pengungsi Gunung Merapi

- 21 November 2020, 21:18 WIB
Ganjar Pranowo tinjau pengungsi Gunung Merapi
Ganjar Pranowo tinjau pengungsi Gunung Merapi /Semarangku/Dok. Humas Prov Jateng/

Baca Juga: KIA Sonet Meluncur di Ajang SAUTO Expo 2020 Semarang, SUV Kompak Harga Mulai 207 Juta!

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Baca Juga: Cair Besok, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Pasti Gagal Cair Jika Penerima Lakukan Ini

Baca Juga: Begini Alur Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 yang Belum Cair

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x