DPRD Jateng Minta Pertamina Peketat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg hingga Pengecer

- 19 Juni 2024, 12:00 WIB
DPRD Jateng Minta Pertamina Peketat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg hingga Pengecer
DPRD Jateng Minta Pertamina Peketat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg hingga Pengecer /

SEMARANG – Upaya penyaluran LPG 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin perlu diperketat agar lebih tepat sasaran. Pendataan melalui pengumpulan KTP dinilai sudah cukup tepat dan berjalan cukup baik di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP merupakan langkah tepat untuk memastikan agar subsidi lebih tepat sasaran.

"Ini bagian dari kebijakan agar subsidi yang diberikan ke masyarakat menjadi tepat sasaran. Saya kira ini sudah cukup baik," kata Hadi.

Hadi menyarankan, agar pendataan bukan hanya dilakukan di tingkat pangkalan saja, tapi juga perlu di tingkat agen dan pengecer. Hal ini di dilakukan dengan melibatkan perangkat pemerintah hingga ke tingkat kelurahan, dan RT/RW yang mengetahui secara pasti kondisi di wilayah tersebut.

Baca Juga: HASIL AKHIR Live Score Portugal vs Ceko di Euro 2024 Malam Ini 19 Juni 2024, Cek Skor Pertandingan di Sini

"Sebaiknya ada juga data dari pemerintah, nanti tinggal dicocokkan melalui kelurahan atau RT/RW yang mengetahui kondisi warganya," ujar Hadi.

Sementara, untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM ) juga perlu ada perhatian khusus, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan LPG bersubsidi untuk usaha mereka. Jadi jangan sampai pengetatan penyaluran LPG subsidi justru memberikan dampak negatif kepada usaha mereka.

"Perlu ada penentuan titik khusus bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan LPG subsidi 3 kg," tukas Hadi.

Hadi mendukung penuh pemberian sanksi kepada oknum – oknum yang terbukti melakukan penyimpangan penyaluran LPG bersubsidi. Untuk itu, pengawasan juga sangat diperlukan oleh stakeholder terkait hingga ke tingkat pengecer.

Halaman:

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah