Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 4 F, Akan Segera Rilis di Indonesia!
“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.
Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.
Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9). atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9) malam yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat dengan Mahfud MD, Pidanakan Penggelar Konser Dangdut di Kota Tegal
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. ***