Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dimulai di Jateng, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan di Mall. Minggu ini akan dimulai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam
Ilustrasi Protokol Kesehatan di Mall. Minggu ini akan dimulai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam /Kominfotik Jakarta Pusat

Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu.

Misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab S7 Plus 2020 Harga dan Spesifikasi, Generasi Penerus Seri S

Baca Juga: Redmi 8 vs. Redmi 9 Perbandingan Spesifikasi dan Harga, Cek Selengkapnya!

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. Sejumlah penegakan hukum itu akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng mulai Senin (24/8) hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah