Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dimulai di Jateng, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi Protokol Kesehatan di Mall. Minggu ini akan dimulai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam
Ilustrasi Protokol Kesehatan di Mall. Minggu ini akan dimulai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam /Kominfotik Jakarta Pusat

SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mulai pekan ini, penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8). Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif itu.

"Satu minggui kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Teaser MV Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Rilis, Cek Teasernya Di Sini!

Baca Juga: 4 Alasan yang Membuat Kita Sering Menunda Pekerjaan!

Ganjar Pranowo sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan bahwa Pergub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.

"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Mata Langit di Magelang Lagi Viral, Ganjar Pranowo Bisa Lihat Enam Gunung dan Candi Borobudur

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara TVRI Hari Ini, Senin 24 Agustus 2020, Ada Film Nasional

Seluruh Bupati/Wali Kota lanjut Ganjar diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semia lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Rilis, Cek MV Teasernya Di Sini!

Baca Juga: BTS Akan Rilis Versi Remix dan EDM Dynamite BTS, Hari Ini!

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat hukuman.

Baca Juga: Kim Yo-Jong Jadi Pemimpin Korea Utara, Jurnalis Inggris: Kim Jong-Un Sudah Mati!

Baca Juga: Zodiak Hari Ini Senin, 24 Agustus 2020, Aries dan Sagitarius Dapat Kabar Baik!

Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu.

Misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab S7 Plus 2020 Harga dan Spesifikasi, Generasi Penerus Seri S

Baca Juga: Redmi 8 vs. Redmi 9 Perbandingan Spesifikasi dan Harga, Cek Selengkapnya!

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. Sejumlah penegakan hukum itu akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng mulai Senin (24/8) hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah