5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri Jateng Ternyata Tak Pernah Dihukum Pidana, Berhasil Kantongi Rp9 Miliar

- 13 April 2023, 08:47 WIB
5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri Jateng Ternyata Tak Pernah Dihukum Pidana, Berhasil Kantongi Rp9 Miliar /
5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri Jateng Ternyata Tak Pernah Dihukum Pidana, Berhasil Kantongi Rp9 Miliar / /

SEMARANGKU - Kasus 5 oknum polisi yang telah meraup Rp9 miliar dan menjadi calo dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) ternyata tidak pernah diproses hukum.

Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Kapolda Jateng dalam pernyataan tertulisnya. Keterangan ini merupakan jawaban atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 12 April 2023.

AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka dari bidang Hukum Polda Jawa Tengah bertugas selaku kuasa hukum yang mewakili Kapolda Jateng sebagai termohon dalam pembahasan perkara.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Proses persidangan dipimpin oleh Kairul Saleh selaku hakim tunggal. Lalu, eksepsi Kapolda Jawa Tengah dianggap telah dibacakan sehubungan sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda menganggap permohonan praperadilan tidak jelas lantaran tidak tertera nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Berikut 5 Rest Area yang Wajib Dikunjungi Saat Mudik ke Jawa Tengah, Jadikan Perjalananmu Lebih Nyaman

Sesuai dengan dalil yang telah dijelaskan, termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.

"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," sambungnya.

Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Kamis, 13 April 2023, untuk memberikan kesempatan pemohon menyampaikan bukti surat.

Sementara itu, Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum MAKI, mengklaim kaget dan kecewa lantaran tidak ditegakkannya proses hukum untuk mengadili perbuatan para oknum itu.

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Kapolda disebut akan mempidanakan 5 polisi yang telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Calo hasilkan uang Rp9 miliar

Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang yang jumlahnya sekira Rp9 miliar.

Dana tersebut merupakan hasil total pungutan yang dilakukan oleh para calo kepada orang tua peserta seleksi.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," tutur Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 20 Maret 2023.

Iqbal mengungkapkan pelaku sebelumnya meminta jumlah yang bervariasi kepada peserta. Nilainya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap individu.

Akan tetapi, dana jumbo itu telah dikembalikan lagi kepada pihak yang bersangkutan, dalam hal ini orang tua peserta yang telah membayarkan'uang pelicin'.

Adapun Lima oknum polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah