Pulang dari Hajatan Malah Ditangkap Petugas, Eks Dirut PDAU Purworejo Sudah Lama Jadi Buronan

- 4 Maret 2023, 18:40 WIB
Didik Prasetya, DPO Korupsi yang ditangkap Kejari Purworejo usai hajatan
Didik Prasetya, DPO Korupsi yang ditangkap Kejari Purworejo usai hajatan /

Dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Putusan Pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 16 November 2022, terpidana telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsidi 4 bulan kurungan.

Kejari setempat telah memberikan 3 kali surat pemanggilan kepada Didik, namun hal tersebut tak pernah dipenuhi olehnya.

Pada pemanggilan yang pertama, Didik absen dengan alasan sakit, selanjutnya di panggilan kedua tanggal 10 Desember 2023, ia beralasan tidak dapat datang karena adanya pergantian kuasa hukum.

Pria berkacamata tersebut tetap saja tak mau menunjukkan kehadirannya meski telah mendapatkan surat ketiga pada Januari 2023.

Akhirnya, tim tabur Kejari melakukan eksekusi jemput paksa di saat terdakwa korupsi tersebut sedang menghadiri acara resepsi pernikahan.

Didik Prasetya Adi tak pernah menyangka kalau dirinya akan ditangkap karena sebelumnya petugas Kejari telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Didik di daerah desa Jatiwangsan.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah