Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku TPPU Dengan Potensi Kerugian Nasabah Hingga Rp267 M

- 10 Oktober 2022, 15:04 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku TPPU Dengan Potensi Kerugian Nasabah Hingga Rp267 M
Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku TPPU Dengan Potensi Kerugian Nasabah Hingga Rp267 M /

Meski begitu aset total tersebut hanya mencapai Rp8 miliar.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," tegasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Dwi. 

Tesangkan memberikan pengakuan jika pada awalnya Koperasi dapat berjalan dengan baik.

Akan tetapi adanya dampak pandemi Covid-19 menjadikan kredi maceh dan mulai colabs.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

"Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," tegasnya

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x