SEMARANGKU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkan seorang pria yang melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Kerugian yang dilaporkan pada kasus tersebut mencapai Rp16 miliar, sedangkan untuk potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, 10 Oktober 2022.
Tersangka dengan inisial AH (45) merupakan warga Kudus berhasl ditanggap yang juga disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan ebih lanjut jika modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," jelas Dwi.
Ia menjelaskn jika ada potensi kerugian yang dialami oleh nasabah adalah mencapai Rp267 M karena ada sekitar 2.601 masyarakat serta nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 M," tegasnya.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang tertentu seperti kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.
Sekitar 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik telah berhasil disita.