Penyelidikan Kebakaran Tol Pejagan - Pemalang Kembali Berlanjut, 13 Pemilik Lahan di TKP DIperiksa Polisi!

- 21 September 2022, 17:48 WIB
Penyelidikan Kebakaran Tol Pejagan - Pemalang Kembali Berlanjut, 13 Pemilik Lahan di TKP DIperiksa Polisi!
Penyelidikan Kebakaran Tol Pejagan - Pemalang Kembali Berlanjut, 13 Pemilik Lahan di TKP DIperiksa Polisi! /

SEMARANGKU - Pihak kepolisian masuh terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan kebakan yang terjhadi pada ruang km 253 di ruas tol Pejagaan - Pemalang beberapa waktu lalu.

Adanya asab api dari kebakaran tersebut diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan jika sejauh ini pihak Polres Brebes telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang pemilik lahan serta pihak yang mengelola jalan tol.

Baca Juga: iPhone 14 Pro Max Hadir Dengan Harga Lebih Terjangkau Dari iPhone 13 Pro Max, Ternyata Langsung Jadi Primadona

Sedangkan pihak ketiga yang melakuka pengelolaan maintance ruang milik jalan atau rumija juga akan diperiksa pada hari Kamis 22 september 2022.


"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy hari ini 21 September 2022.

Ia juga menjelaskan jika samapi saat ini penyidik masih fokus terhadap asal api penyebab kebakaran terjadi.

Apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija tol.

Baca Juga: Film Miracle In Cell No 7 Versi Indonesia Akan Tayang di Bisoksop Sampai Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabidhumas.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memiliki harapan agar hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakaran tersebut.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x