Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun

- 15 September 2022, 19:23 WIB
Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun
Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun /

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

Baca Juga: 1 Minggu Pasca Rilis, iPhone 14 Sudah Bisa Mulai DItukar Tambah? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.

"Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.

Atas perbuatannya, BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah