Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun

- 15 September 2022, 19:23 WIB
Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun
Tukang Ojek yang Kedapatan Jalani Profesi Ganda Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun /

SEMARANGKU - Polisi akhirnya meringkus tukang ojek yang kedapatan menjalani profesi ganda sebagai pengedar ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, tukang ojek ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang harus pasrah saat polisi membekuknya.

Setelah dia kedapatan tidak hanya antar jemput penumpang tetapi dia juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga: Unduh Video CapCut MP4 Tanpa Watermark Paling Mudah di Savefrom.net, Bisa Lewat Browser


BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

Perihal penangkapan BW ini, diungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis pagi (15/9).

Menurutnya, BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian.

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

Baca Juga: 1 Minggu Pasca Rilis, iPhone 14 Sudah Bisa Mulai DItukar Tambah? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.

"Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.

Atas perbuatannya, BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah